Sabtu, 19 Juli 2008

Islam dan Iman, Apa Bedanya ..?

Islam dan Iman, Apa Bedanya ॥?

oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

—————————————————————————————————————————-

Pertanyaan :
Apa definisi Iman itu dan apa perbedaannya antara Iman dan Islam ?

Jawab :

Islam dalam pengertiannya secara umum adalah menghamba (beribadah) kepada Allah dengan cara menjalankan ibadah-ibadah yang disyari’atkan-Nya sebagaimana yang dibawa oleh para utusan-Nya sejak para rasul itu diutus hingga hari kiamat.

Ini mencakup apa yang dibawa oleh Nuh ‘Alaihis sallam berupa hidayah dan kebenaran, juga yang dibawa oleh Musa ‘Alaihis sallam, yang dibawa oleh Isa ‘Alaihis sallam dan juga mencakup apa yang dibawa oleh Ibrahim ‘Alaihis sallam, Imamul hunafa’ (pimpinan orang-orang yang lurus), sebagaimana diterangkan oleh Allah dalam berbagai ayat-Nya yang menunjukkan bahwa syari’at-syari’at terdahulu seluruhnya adalah Islam kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Sedangkan Islam dalam pengertiannya secara khusus setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ajaran yang dibawa oleh beliau. Karena ajaran beliau menasakh (menghapus) seluruh ajaran yang sebelumnya, maka orang yang mengikutinya menjadi seorang muslim dan orang yang menyelisihinya bukan muslim karena ia tidak menyerahkan diri kepada Allah, akan tetapi kepada hawa nafsunya.

Orang-orang Yahudi adalah orang-orang muslim pada zamannya Nabi Musa ‘Alaihis sallam, demikian juga orang-orang Nashrani adalah orang-orang muslim pada zamannya Nabi Isa ‘Alaihis sallam. Namun ketika telah diutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengkufurinya, maka mereka bukan jadi orang muslim lagi.

Oleh karena itu tidak dibenarkan seseorang berkeyakinan bahwa agama yang dipeluk oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani sekarang ini sebagai agama yang benar dan diterima di sisi Allah sebagaimana Dienul Islam.

Bahkan orang yang berkeyakinan seperti itu berarti telah kafir dan keluar dari dienul Islam, sebab Allah Ta’ala berfirman.

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ

Sesungguhnya Dien yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam”. (Ali-Imran : 19)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ

“Barangsiapa mencari suatu dien selain Islam, maka tidak akan diterima (dien itu) daripadanya”. (Ali-Imran : 85)

Islam yang dimaksudkan adalah Islam yang dianugrahkan oleh Allah kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Allah berfirman.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepada nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”. (Al-Maidah : 3)

Ini adalah nash yang amat jelas yang menunjukkan bahwa selain umat ini, setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pemeluk Islam. Oleh karena itu, agama yang mereka anut tidak akan diterima oleh Allah dan tidak akan memberi manfaat pada hari kiamat. Kita tidak boleh menilainya sebagai agama yang lurus. Salah besar orang yang menilai Yahudi dan Nashrani sebagai saudara, atau bahwa agama mereka pada hari ini sama pula seperti yang dianut oleh para pendahulu mereka.

Jika kita katakan bahwa Islam berarti menghamba diri kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan syari’at-Nya, maka dalam artian ini termasuk pula pasrah atau tunduk kepada-Nya secara zhahir maupun batin. Maka ia mencakup seluruh aspek ; aqidah, amalan maupun perkataan. Namun jika kata Islam itu disandingkan dengan Iman, maka Islam berarti amal-amal perbuatan yang zhahir berupa ucapan-ucapan lisan maupun perbuatan anggota badan. Sedangkan Iman adalah amalan batiniah yang berupa aqidah dan amal-amalan hati.

Perbedaan istilah ini bisa kita lihat dalam firman Allah Ta’ala.

قَالَتِ الأعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الإيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

“Orang-orang Arab Badui itu berkata : ‘Kami telah beriman’. Katakanlah (kepada mereka) : ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, ‘kami telah tunduk, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu”. (Al-Hujurat : 14)

Mengenai kisah Nabi Luth, Allah Ta’ala berfirman :

فَأَخْرَجْنَا مَنْ كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ - فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri”. (Adz-Dzariyat : 35-36)

Di sini terlihat perbedaan antara mukmin dan muslim. Rumah yang berada di negeri itu zhahirnya adalah rumah yang Islami, namun ternyata di dalamnya terdapat istri Luth yang menghianatinya dengan kekufurannya. Adapun siapa saja yang keluar dari negeri itu dan selamat, maka mereka itulah kaum beriman yang hakiki, karena keimanan telah benar-benar masuk ke dalam hati mereka.

Perbedaan istilah ini juga bisa kita lihat lebih jelas lagi dalam hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jibril pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai Islam dan Iman. Maka beliau menjawab : “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah”. Mengenai Iman beliau menjawab : “Engkau beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Utusan-utusan-Nya, hari AKhir, serta beriman dengan qadar yang baik dan yang buruk”.

Walhasil, pengertian Islam secara mutlak adalah mencakup seluruh aspek agama termasuk Iman. Namun jika istilah Islam itu disandingkan dengan Iman, maka Islam ditafsirkan dengan amalan-amalan yang zhahir yang berupa perkataan lisan dan perbuatan anggota badan. Sedangkan Iman ditafsirkan dengan amalan-amalan batiniah berupa i’tiqad-i’tiqad dan amalan hati.


Kamis, 26 Juni 2008

Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Shalih

abtu, 06 Oktober 2007 - 05:19:14 :: kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin
.: :.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya’.”

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:
“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”

Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:
“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:
“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”
(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115)

Jumat, 20 Juni 2008

Daurah Masyayikh Timur Tengah di Jogjakarta (02-04/08/2008)

Dikirim oleh webmaster, Selasa 03 Juni 2008, kategori Info Dakwah
Penulis: Redaksi Salafy.or.id
.: :.
بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Kabar gembira, bagi ummat Islam di Indonesia. Insya Allah, Panitia Pelaksana Daurah Ilmiyah Ahlus Sunnah wal Jama'ah se Indonesia di bawah naungan Yayasan Asy Syariah kembali mengadakan Daurah Ilmiyyah bersama masyayikh Timur Tengah.

Insya Allah, daurah Masyayikh Timur Tengah ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Rajab 1429 H - 1 Sya'ban 1429 H / 02 - 04 Agustus 2008 bertempat di masjid Agung Manunggal Bantul. Diantara masyayikh yang insya Allah akan hadir adalah:
1. Syaikh Al 'Allamah Dr Muhammad bin Hadi al-Madkhali (Madinah, Saudi Arabia) *)
2. Syaikh Dr Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari (Madinah, Saudi Arabia)
3. Syaikh Dr Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul (Makkah, Saudi Arabia) *)
4. Syaikh Ahmad bin Umar bin Salim Bazmul (Makkah, Saudi Arabia) *)
5. Syaikh Abu Abdillah Khalid adz-Dzufairi (Kuwait)

Gratis & terbuka untuk umum (Ikhwan/Laki-laki, Akhwat disiapkan telelink **) )

Informasi selengkapnya, hubungi Yayasan Asy Syariah :
Alamat : Jl Godean Km 5, Gg Kenanga 26B, Patran RT 1/RW 1, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY
Email : redaksi @ majalahsyariah.com, daurah @ salafy.or.id
Telpon : +62 274 626439, +62.813 28078414, +62.274 7170587

Kami menghimbau kepada ikhwah yang dimudahkan oleh Allah dalam harta untuk bisa membantu terlaksananya daurah tersebut. Silakan dapatkan informasi untuk donasi daurah ini dengan kirim email kosong ke alamat donasi@salafy.or.id. Insya Allah, sistem akan membalas otomatis / autoreply ke alamat email saudara sekalian.

>>> Diharapkan menyebarkan informasi ini secara luas dengan alamat halaman situs ini http://daurah.salafy.or.id . Apabila ada perubahan, insya Allah akan diinformasikan lewat situs ini atau via tim Asy Syariah. Update terakhir 03 Juni 2008 pukul 21.19 WIB <<<

*** Insya Allah disiarkan lewat Paltalk, room Religion & Spirituality - Islam - Salafiyyin, nick name salafiyyin ***

Jazakumullah khairan atas perhatian ikhwah semua.

Hormat kami,


a/n Yayasan Asy Syariah


*) Masih dalam tahap konfirmasi
**) Telelink untuk peserta wanita (ummahat/akhwat), insya Allah di
· Tarbiyatul Aulad Ibnu Taimiyyah, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sedan, alamat no 99 C RT 06/34, Dn Sedan, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman 55582
· TK/Ma’had Ar-Ridho Putra, Jalan Parang Tritis Km 6, RT 6, RW 46, Dn Dagaran, Kel Bangunrejo, Kec. Sewon, Bantul
· Tahfizh Putri, Ma'had Al-Anshar, Dn. Wonosalam, Ds. Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Sleman
· TK Ar-Ridho Putri, Glagah Sari UH IV/ 538 RT 21/ RW 05 Kelurahan Warung Boto, Jogjakarta 55164
· Tahfizh Ar-Ridho Putri, Bedok RT 5 RW 25 No 22, Trihanggo Gamping, Sleman

Senin, 02 Juni 2008

Dari Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyah,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Setelah memuji Allah Subhanahu wata’ala, aku kabarkan padamu, wahai Ummu Ishaq, bahwa telah sampai padaku dua pucuk surat darimu, semoga Allah menjagamu dan aku doakan semoga Allah mencintaimu, yang Dia telah menjadikanmu cinta kepadaku karena-Nya.

Adapun mengenai permintaanmu agar aku menulis risalah kepada akhwat salafiyat di Indonesia, aku jawab bahwa aku telah menulis kitab Nashihati lin-Nisaa (Nasihatku untuk Wanita) yang sekarang sedang dicetak. Bila kitab itu telah terbit, Insya Allah akan kami kirimkan kepadamu, semoga Allah memudahkannya.

Adapun nasihatku dalam thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu agama) bagi wanita, maka aku katakan: Hendaklah wanita memulai dari perkara yang Allah wajibkan atasnya, seperti mulai dengan belajar ilmu tauhid yang merupakan pokok agama ini, karena Allah tidak akan menerima amalan apa pun dari seorang hamba jika ia tidak mentauhidkan-Nya dalam ibadah tersebut. Sebagaimana Allah berfirman dalam hadits qudsi :
“Aku paling tidak butuh kepada sekutu-sekutu dari perbuatan syirik. Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang dalam amalan tersebut dia menyekutukan Aku dengan yang lain maka aku tinggalkan dia dan sekutunya.”

Juga mempelajari thaharah, cara bersuci dari haid, nifas dan setiap yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur/kemaluan depan dan belakang), dan mempelajari tata cara shalat, syarat-syarat dan kewajiban-kewajibannya.

Demikian pula mempelajari tata cara haji jika ia ingin menunaikan ibadah ini, dan seterusnya…
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.”

Setelah itu, jika wanita tersebut termasuk orang-orang yang berkesinambungan dalam menuntut ilmu, maka hendaklah ia menghafal al-Qur’an bila memang itu mudah baginya dan juga menghafal hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, tentunya disertai pemahaman dengan memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian merujuk kitab tafsir kalau ada masalah yang berkaitan dengan Al Qur’an, seperti Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Ibnu Jarir. Jika masalahnya berkaitan dengan Sunnah, maka merujuklah kepada kitab-kitab syarah dan fiqih seperti Fathul Bari, Syarhun Nawawi li Shahih Muslim, Nailul Authar, Subulus Salam, al-Muhalla oleh Ibnu Hazm.

Dan perkara yang sangat penting dan tak bisa diabaikan dalam hal ini adalah doa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala karena doa termasuk sebab yang menolong untuk memahami ilmu. Oleh karena itu, hendaknya seorang insan memohon kepada Allah agar menganugerahkan pemahaman kepadanya.

Jika ada para pengajar wanita (guru/ustadzah) yang mengetahui al-Qur’an dan as-Sunnah, maka berguru kepada mereka merupakan perkara yang baik, karena seorang guru akan mengarahkan penuntut ilmu (murid) dan menjelaskan kepadanya kesalahan-kesalahan yang ada. Terkadang seorang penuntut ilmu menyangka sesuatu itu haq (benar), namun dengan perantaraan seorang guru ia bisa mendapatkan penjelasan bahwa hal itu ternyata salah, sedangkan al-haq (kebenaran) itu menyelisihi apa yang ada dalam prasangkanya.

Tidak menjadi masalah bagi seorang wanita untuk belajar pada seorang syaikh, akan tetapi dengan syarat selama aman dari fitnah dan harus di belakang hijab (ada tabir pemisah), karena selamatnya hati tidak bisa ditandingi dengan sesuatu.

Jangan engkau menganggap sulit urusan menuntut ilmu karena Alhamdulillah menuntut ilmu itu mudah bagi siapa yang Allah Subhanahu wa ta’ala mudahkan, sebagaimana firman-Nya:
Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan al-Qur’an itu untuk pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran? (Al-Qamar: 17)

Dan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:

Aku diutus dengan membawa agama yang hanif (lurus) dan mudah.

Akan tetapi, ingatlah bahwa ilmu itu memerlukan ketekunan dan kesungguh-sungguhan sebagaimana dikatakan : Berilah kepada ilmu semua yang ada padamu, maka ilmu itu akan memberimu sebagiannya
.
Juga sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair :
Wahai saudaraku, engkau tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan enam perkara.
Aku akan beritahukan kepadamu perinciannya.
Kepandaian, ketamakan (dalam mencari ilmu), kesungguhan dan memiliki bekal.
Berteman dengan guru dan masa yang panjang.”


Maksud ucapan sya’ir “bulghah” adalah sesuatu yang bisa dimakan, karena termasuk perkara yang dapat menegakkan badan adalah makanan.

Berhati-hatilah wahai saudariku –semoga Allah menjagamu– dari bersikap taklid (mengikuti tanpa ilmu) dalam masalah-masalah agama, karena sikap taklid itu adalah kebutaan. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan akal kepada manusia dan memberi nikmat dengan akal tersebut sehingga manusia unggul dengannya.

Adapun pertanyaanmu “Bagaimana caranya agar seorang wanita bisa menjadi pembahas/peneliti yang kuat (dalam ilmu din)?” Maka jawabnya –semoga Allah menjagamu- : Masalah-masalah ilmu itu beragam dan sungguh Allah Subhanahu wa ta’ala telah mendatangkan untuk agamanya ini orang-orang yang berkhidmat padanya. Maka mereka memberikan setiap macam ilmu itu haknya, sebagai permisalan:

Jika suatu masalah itu berkaitan dengan hadits, maka hendaknya engkau merujuk kepada kitab-kitab takhrij seperti kitab Nashbur Rayah oleh az-Zaila’i, at-Talkhishul Habir oleh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani dan kitab-kitabnya Syaikh al-Albani hafidhahullah yang padanya ada takhrij seperti Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah.

Jika masalahnya berkaitan dengan fiqih, maka hendaklah engkau merujuk kepada kitab-kitab yang memang ditulis untuk membahas fiqih, seperti kitab-kitab yang telah aku sebutkan sebelum ini, demikian seterusnya….

Saudariku, semoga Allah menjaga dan memeliharamu…
Sanjunglah Allah ‘Azza wa Jalla karena Dia telah menjadikanmu mengenal bahasa Arab. Aku katakan kepadamu bahwa bahasa Arab saat ini telah banyak mengalami penyimpangan (pembelokan dari bahasa Arab yang fasih) dan telah masuk pada bahasa ini kebengkokan yang memalingkan dari kefasihan. Akan tetapi, masih ada kitab-kitab bahasa Arab yang bisa engkau pelajari dan engkau baca serta engkau pergunakan agar lisan menjadi lurus (fasih dalam berbahasa Arab). Kitab-kitab yang dimaksud adalah kitab-kitab nahwu. Bagi pelajar pemula hendaknya mulai dengan mempelajari kitab Tuhfatus Saniyah, setelah itu kitab Mutammimah al-Ajurumiyah, lalu kitab Qatrun Nada dan Syarhu ibnu ‘Aqil. Dan sepertinya kitab-kitab ini sudah mencukupi bagi penuntut ilmu yang ingin mempelajari ilmu nahwu.

Demikianlah wahai saudariku, jangan lupa untuk menyertakan aku dalam doa kebaikanmu karena doa seseorang untuk saudaranya yang muslim yang jauh dari dirinya itu mustajab (diterima Allah Subhanahu wa ta’ala).

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh saudarimu fillah

Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyah

Pakaian Anak Kita

Rasa sayang orangtua memang bisa berbentuk apa saja. Termasuk dalam hal ini upaya “menjaga penampilan” anak. Namun sebatas apakah hal itu boleh dilakukan?

Anak-anak dengan kekhasan dunia mereka memang menarik untuk dicermati. Dunia anak bahkan tak luput menjadi ajang komoditi bagi para produsen. Tak lepas pula produsen pakaian. Berbagai macam mode dan gaya pakaian anak dilempar ke pasar, menarik minat orangtua untuk mendandani anak-anaknya dengan gaya terkini.
Namun teramat disayangkan, banyak orangtua dari kalangan muslimin yang masih terbawa arus ini, sehingga pakaian anak-anak mereka pun jauh dari tuntunan agama yang mulia ini.
Anak-anak perempuan muslimah keluar rumah tanpa menutup kepala dengan kerudung adalah pemandangan yang masih terlalu banyak kita saksikan. Andai kita tanyakan hal ini kepada orangtua mereka, meluncurlah berbagai alasan. Alasan si anak belum dewasa sehingga belum wajib menutup aurat, mungkin hanya satu di antara alasan yang ada. Yang lebih parah lagi, menganggap menutup aurat dan mengenakan pakaian yang diatur oleh syariat merupakan satu bentuk kemunduran.
Banyak anak perempuan yang “bergaya” dengan celana jins dan kemeja atau T-shirt, amat mirip gaya anak laki-laki. Ada yang sekadar mengenakan celana pendek dan baju kaos kala bermain bersama teman-temannya. Atau berbagai macam gaya lainnya seperti celana model stretch (ketat, yang mengecil ke bawah). Belum lagi kalau menghadiri acara khusus.
Anak laki-laki juga dengan gayanya tersendiri. Celana panjang melebihi mata kaki, celana pendek, menjadi pakaian keseharian. Ketika pesta, dasi pun kadang turut melengkapi penampilan.
Rupanya kita perlu menyadari lebih dalam, sebagai agama yang sempurna, Islam telah menerapkan berbagai aturan dalam setiap hal. Tak satu sisi kehidupan pun yang lepas dari aturan dan adab. Begitu pun dalam masalah pakaian, Islam memiliki berbagai aturan. Semua itu Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan semata-mata untuk kebaikan hamba-hamba-Nya.
Tidak dipungkiri, kewajiban-kewajiban syariat dibebankan bagi setiap muslim yang mukallaf; telah dewasa dan sempurna akalnya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصِّبْيَانِ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur hingga dia terjaga, anak kecil hingga dia baligh, dan orang gila sampai kembali akalnya.” (HR. Abu Dawud no. 4403, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: shahih)
Namun penunaian syariat perlu pembiasaan sejak anak-anak belum beranjak dewasa. Hal ini agar mereka tidak merasakan syariat sebagai beban berat. Oleh karena itu, kita perlu mengajari mereka adab-adab berpakaian, sehingga pakaian yang sesuai dengan syariat beserta seluruh adabnya merupakan sesuatu yang telah menyatu dalam kehidupan mereka.
Hendaknya anak-anak diajari untuk memakai pakaian yang menutup auratnya dan tidak menampakkan lekuk badannya, karena mengenakan pakaian yang menampakkan aurat atau bentuk tubuh bisa menjadi pemicu terjadinya kejelekan dan kerusakan.
Sejak awal, anak-anak harus dibiasakan pula mengenakan pakaian sesuai jenisnya; anak laki-laki mengenakan pakaian laki-laki, anak perempuan mengenakan pakaian perempuan.
Tentang tasyabbuh ini, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan dalam fatwa beliau, “Tasyabbuh (penyerupaan) laki-laki dengan perempuan termasuk dosa besar. Demikian pula penyerupaan perempuan dengan laki-laki. Dalilnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”1
Juga karena penyerupaan seperti ini akan merusak sunnah Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap ciptaan-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan kekhususan tersendiri bagi wanita dan kekhususan tersendiri pula bagi laki-laki. Jika wanita menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan, tentu sunnah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala jadikan ini akan hilang dan sirna, sehingga terjadilah sesuatu yang bertentangan dengan penciptaan dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1761-1762)
Begitu pula, anak-anak tidak boleh dibiasakan memakai pakaian yang biasa dipakai orang-orang kafir atau orang-orang fasik. Jas model tuxedo (jas yang bagian belakangnya lebih panjang) misalnya, adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang kafir atau para pesulap. Begitu pula pakaian-pakaian yang membuka aurat sebagaimana jamak dipakai oleh wanita-wanita fasik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Kita perlu memerhatikan pula agar anak laki-laki tidak mengenakan pakaian yang isbal2. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Bagian yang di bawah mata kaki dari sarung, tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Bukan berarti yang terlarang melebihi mata kaki hanyalah sarung, namun ini mutlak pada semua jenis pakaian. Demikian yang ditunjukkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam bab ( مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ) (Segala yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka). (Fathul Bari, 10/316)
Dalam hadits dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيْلَةِ، وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ
“Angkatlah sarungmu hingga setengah betis. Bila engkau enggan, maka hingga mata kaki. Jauhilah olehmu memanjangkan sarung hingga melebihi mata kaki, karena hal ini termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud no. 4084, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hendaknya kita juga tidak memberikan pakaian dari bahan sutera pada anak laki-laki, karena haram bagi mereka mengenakannya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dinukilkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kalangan wanitanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1720, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Bila keluar rumah, anak-anak perempuan dibiasakan memakai pakaian yang menutup auratnya, panjang dan lapang, disertai kerudung untuk menutup kepalanya. Memang, syariat ini mewajibkan anak perempuan untuk mengenakan jilbab ketika mereka telah mencapai usia baligh, sebagaimana berlakunya beban-beban syariat yang lain. Namun pembiasaan hal ini sebelum mereka mencapai usia baligh, akan memudahkan mereka melaksanakannya. Tidak selayaknya kita pakaikan mereka pakaian yang pendek dan ketat. Hal ini pernah dinasihatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:
“Aku berpendapat, tidak pantas seseorang memakaikan anak perempuannya pakaian seperti ini (pakaian yang pendek, pen.) semasa kanak-kanak. Karena bila dia terbiasa, hal ini akan melekat dan dianggap remeh olehnya. Bila yang seperti ini menjadi kebiasaannya, keadaan ini akan terus terbawa hingga dia dewasa. Yang kunasihatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimah, hendaknya mereka tinggalkan busana wanita asing dari kalangan musuh-musuh agama ini, dan hendaknya membiasakan anak-anak perempuan mereka untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat serta senantiasa merasa malu, karena malu itu termasuk keimanan.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Ash-Shalih Al-’Utsaimin, 2/845-846)
Yang banyak pula tersebar sekarang ini adalah pakaian dan aksesori anak-anak bergambar karakter atau tokoh-tokoh rekaan dari film kartun atau yang lainnya. Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Tidak boleh seseorang mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia. Tidak boleh pula memakai qutrah, syimagh, atau yang semacamnya yang bergambar manusia, hewan, dan semacamnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.”3 (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 1217-1218)
Beliau juga mengatakan, “Ahlul ilmi berpendapat, haram memakaikan anak-anak apa pun yang haram dipakai oleh orang dewasa. Pakaian yang bergambar haram dipakai oleh orang dewasa, maka haram pula dipakai oleh anak-anak. Yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin adalah mencegah masuknya pakaian atau sepatu seperti ini, sehingga orang-orang yang membawa kerusakan tidak dapat masuk pada kita melalui jalan ini. Jika dicegah, mereka akan terhalang untuk memasok ke negeri ini dan menjadikan perkara ini sebagai perkara yang dianggap gampang oleh penduduk negeri ini.” (Fatawa ‘Ulama Al-Balad Al-Haram, hal.1228)
Selain memerhatikan pakaiannya, tentu tak boleh kita lupakan adab yang lain; doa ketika mengenakan pakaian. Kita ajari anak, bila mengenakan pakaian hendaknya memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan oleh Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa mengenakan pakaian, lalu berdoa: ‘Segala pujian hanya milik Allah yang telah memberiku pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa usaha dan kekuatan dari diriku’, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud no. 4023, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Begitu pula jika anak memiliki pakaian baru, entah berupa baju, sarung, celana atau yang lainnya. Ketika mengenakannya, kita ajari pula anak untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian yang biasa dilakukan oleh Rasulullah n. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ، إِمَّا قَمِيْصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila memakai pakaian baru berupa jenis pakaian apa saja, baik berupa gamis ataupun surban, beliau biasa mengucapkan, ‘Ya Allah, segala pujian hanyalah milik-Mu, Engkaulah yang memberiku pakaian ini, aku memohon kebaikan pakaian ini dan kebaikan tujuan dibuatnya pakaian ini, dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan pakaian ini dan kejelekan tujuan dibuatnya pakaian ini.” (HR. Abu Dawud no. 4020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Inilah sebagian kecil di antara sekian banyak adab dan aturan berpakaian dalam syariat Islam. Sepantasnya semua ini diajarkan kepada anak-anak agar nampak pembeda antara kita dengan orang-orang kafir, serta agar tegak pada diri mereka syiar kaum muslimin. Wallahu a’lamu bish-shawab.

1 HR. Al-Bukhari no. 5885
2 Isbal yaitu memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki.
3 HR. Al-Bukhari no. 3226 dan Muslim 2106

Senin, 26 Mei 2008

Musik dan Ritual Ibadah

Musik adalah salah satu warna kehidupan di masa sekarang yang demikian kontras dengan masa sahabat dan ulama-ulama setelahnya. Jika dahulu generasi salaf demikian keras membenci musik berikut alat pendukungnya. Kini, musik justru dihalalkan, menjadi sumber nafkah, bahkan dijadikan sarana ibadah dan dakwah.

Fenomena Musik di Tengah Kehidupan Umat
Musik, di mata kebanyakan orang “hanyalah” bagian dari seni dan budaya. Namun demikian berbagai alat musik dan perangkat pendukungnya telah sedemikian menjamur. Beragam tempat keramaian hampir tak pernah hampa dari musik. Televisi dan radio pun menjadi alat pemasar yang sangat efektif. Alhasil, musik semakin lekat dengan kehidupan umat. Seakan ia suatu kebutuhan primer yang mengiringi segala aktivitas kehidupan mereka. Hampir tak ada satu acara, baik besar maupun kecil kecuali diramaikannya. Festival, even olahraga, resepsi pernikahan, dan beragam acara lainnya di tengah umat, tak ada yang nihil darinya. Mulai dari dangdut, campursari, gending jawa, keroncong, pop, jazz, blues, rock, reggae, hip hop, R&B, rap, klasik, techno, house, country, black metal, hingga yang beraroma “padang pasir” seperti nasyid dan kasidah, saling berebut “pangsa pasar” yang tak lain adalah kaum muslimin.
Di banyak tempat, termasuk fasilitas-fasilitas umum, musik malah menjadi konsumsi “wajib”. Tempat ‘cangkruknya’ kawula muda, sarana transportasi darat, laut maupun udara, dan fasilitas umum lainnya pun tak sepi darinya. Tak heran, bila kemudian istilah full musik mempunyai nilai jual tersendiri. Bahkan tempat-tempat yang senyatanya diidentikkan dengan ibadah dan ketaatan pun dirambahnya. Masjid, pondok pesantren, madrasah, dan yang semisalnya acap kali ‘ramai’ dengan lantunan ‘musik Islami’, dalam anggapan mereka. Demikianlah fenomena musik di tengah kehidupan umat. Nada dan iramanya benar-benar telah “membelenggu” kehidupan mereka.

Musik Dalam Timbangan Islam
Dalam timbangan Islam, musik merupakan salah satu fitnah yang berbasiskan syahwat. Jatidirinya amat buruk. Peranannya pun amat besar dalam melalaikan umat dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tak heran, bila Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Maha Rahman mengingatkan para hamba-Nya dari fitnah musik ini, sebagaimana dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Menurut sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Ikrimah, Mujahid, dan Al-Hasan Al-Bashri rahimahumullah, ayat ini turun berkaitan dengan musik dan nyanyian. (Lihat Tahrim Alatith Tharbi, karya Asy-Syaikh Al-Albani hal.142-144)
Dalam Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan keadaan orang-orang hina yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al- Qur`an, kemudian berupaya untuk mendengarkan musik dan nyanyian dengan segala irama dan perantinya.
Mungkin di antara kita ada yang mempertanyakan: “Bukankah ayat ini berkaitan dengan orang-orang kafir yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna, nyanyian dan musik untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai olok-olokan?”
Menanggapi hal ini Al-Imam Ibnu ‘Athiyyah rahimahullahu mengatakan: “Ayat ini berkaitan pula dengan umat Muhammad. Bentuk penyesatannya dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak dengan kekufuran dan tidak pula dengan menjadikan ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai olok-olokan. Akan tetapi dalam bentuk memalingkan manusia dari ibadah, menghabiskan waktu untuk sesuatu yang dibenci (Allah Subhanahu wa Ta'ala), serta menyeret mereka ke dalam barisan pelaku maksiat dan orang-orang yang berjiwa rendah…” (Al-Muharrar Al-Wajiz 13/9, dinukil dari Tahrim Alatith Tharbi, hal. 154)
Demikian halnya dengan Al-Wahidi, sebagaimana dalam pernyataannya: “Ayat ini meliputi siapa saja yang lebih memilih perkataan yang tidak berguna, nyanyian dan musik daripada Al-Qur`an. Karena kata isytira` seringkali bermakna memilih dan mengganti.” (Al-Wasith 3/441, dinukil dari Tahrim Alatith Tharbi hal. 144-145)
Para pembaca, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah memperingatkan umatnya dari fitnah musik. Di antara sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah1:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ، يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ– لِـحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَداً، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Benar-benar akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik/alat musik. Mereka tinggal di puncak gunung, setiap sore seorang penggembala membawa (memasukkan) hewan ternak mereka ke kandangnya. Ketika datang kepada mereka seorang fakir untuk suatu kebutuhannya, berkatalah mereka kepada si fakir: ‘Besok sajalah kamu kemari!’ Maka di malam harinya Allah Subhanahu wa Ta'ala adzab mereka dengan ditumpahkannya gunung tersebut kepada mereka atau digoncang dengan sekuat-kuatnya, sementara yang selamat dari mereka Allah ubah menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya, no. 5590 dari sahabat Abu Amir (Abu Malik) Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu)2
Bagaimanakah sikap para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para ulama yang mengikuti jejak mereka tentang musik? Apakah mereka pernah menjadikannya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala?
Dalam Majmu’ Fatawa (11/297-298), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menegaskan bahwa para sahabat, para tabi’in, dan seluruh pemuka agama ini belum pernah menjadikan musik dengan segala jenisnya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak pula menganggapnya sebagai taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ketaatan, bahkan mereka menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela.
Sementara dalam Minhajus Sunnah 3/439, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menandaskan bahwa imam yang empat; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal rahimahumullah telah sepakat tentang keharaman musik berikut alatnya.
Lebih spesifik lagi, Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu dalam kitabnya Talbis Iblis (hal. 230-231) menyitir sikap para pemuka murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan generasi terdahulu madzhab Syafi’i, bahwa mereka sepakat mengingkari musik dan mendengarkannya. Adapun di kalangan muta’akhkhirin, para pemuka mereka mengingkarinya, di antaranya Al-Imam Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari t. Sedangkan yang membolehkannya, hanyalah orang-orang yang sedikit ilmu lagi dikuasai oleh hawa nafsu.
Para pembaca yang mulia, demikianlah beberapa dalil dan keterangan para ulama seputar haramnya musik dan mendengarkannya. Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi pencari kebenaran.3

Ibadah dan Rambu-Rambunya
Ibadah merupakan ritual penting dalam kehidupan seorang hamba. Dengan ibadah, seorang hamba dapat bertaqarrub (mendekatkan dirinya) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan ibadah pula, seorang hamba menjadi insan bermakna dalam kehidupan ini. Kehidupannya akan senantiasa diberkahi, segala impitan dan kegalauan hidupnya pun akan teratasi dengan berbagai solusi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Yaitu mereka tetap beribadah hanya kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan-Ku dengan sesuatupun. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55)
Ibadah pun mempunyai rambu-rambu. Jika rambu-rambu itu dikesampingkan, maka ibadah tersebut tidaklah bernilai sebagai amalan shalih dan tidak pula diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sebuah ibadah tidak bisa untuk bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, bahkan tidak diterima oleh-Nya kecuali dengan dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, dengan mempersembahkan ibadah tersebut semata-mata mengharap wajah Allah dan kebahagiaan di negeri akhirat, tanpa ada niatan mengharap pujian dan sanjungan manusia.
2. Mengikuti (tuntunan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam beribadah, baik dalam hal perkataan maupun perbuatan.” (Al-Manhaj Limuridil ‘Umrah wal Hajj)
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya di antara suatu ketentuan di kalangan ulama’ bahwasanya tidak diperbolehkan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sesuatu yang tidak disyariatkan (pada jenis ibadah tersebut), walaupun sesuatu itu asalnya masyru’ (boleh); seperti adzan untuk dua shalat ied…4” Kemudian beliau mengatakan: “Bila hal ini telah diketahui, maka bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sesuatu yang haram lebih tidak boleh lagi, bahkan hukumnya sangat diharamkan.” (Tahrim Alatith Tharbi hal. 162)

Bolehkah Melaksanakan Ibadah Dengan Iringan Musik dan Nasyid/kasidah?
Para pembaca yang mulia, menyoal boleh dan tidaknya ritual ibadah yang diiringi alunan musik, cobalah anda perhatikan dengan cermat rambu-rambu ibadah di atas. Kemudian, lakukan tinjauan ulang tentang hukum musik yang telah lalu. Apa kesimpulannya? Anda dan juga saya akan menyimpulkan bahwa ritual ibadah dengan iringan musik tidaklah diperbolehkan dalam agama Islam, bahkan diharamkan. Mengapa demikian? Tentu karena beberapa hal:
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memperingatkan para hamba-Nya akan bahaya musik sebagaimana dalam Surat Luqman ayat 6. Tentunya, sesuatu yang diperingatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidaklah bisa menjadi sarana untuk beribadah dan ber-taqarrub kepada-Nya.
2. Rasulullah Subhanahu wa Ta'ala tidak pernah melakukan ritual ibadah dengan iringan musik. Bahkan dalam banyak sabdanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan umatnya dari fitnah musik tersebut. Demikian pula para sahabat dan para ulama yang mengikuti jejak mereka (termasuk imam yang empat) tidak pernah melakukan ritual ibadah dengan iringan musik, tidak pernah menjadikannya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta tidak pula menganggapnya sebagai taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ketaatan. Bahkan mereka menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela, sebagaimana yang ditegaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (11/297-298).
Kalaulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya serta para ulama yang mengikuti jejak mereka (termasuk imam yang empat) tidak pernah melakukan ritual ibadah dengan iringan musik bahkan memperingatkan umat darinya, maka dari sisi manakah diperbolehkan?!
3. Sebagaimana telah lalu pada pembahasan Musik Dalam Timbangan Islam, bahwa hukum musik adalah haram, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta keterangan para ulama terkemuka. Di sisi lain, para ulama telah menentukan bahwa tidak diperbolehkan ber-taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sesuatu yang tidak disyariatkan, walaupun sesuatu itu asalnya masyru’ (boleh). Tentunya, akan lebih tidak boleh lagi bahkan sangat diharamkan ber-taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sesuatu yang haram (seperti halnya musik), sebagaimana keterangan Asy-Syaikh Al-Albani di atas.
4. Jika ditarik ke belakang, mata rantai sejarah menunjukkan bahwa pelaksanaan ritual ibadah dengan iringan musik dan semacamnya ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, termasuk di dalamnya kaum Nasrani. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا
“(Yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia telah menipu mereka.” (Al-A’raf: 51)
Demikian pula dengan kaum musyrikin Quraisy. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.” (Al-Anfal: 35)
Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya telah melarang umat Islam dari sikap menyerupai orang-orang kafir dan musyrik (tasyabbuh) dalam segala hal. Atas dasar itulah, maka orang-orang yang beribadah dengan iringan musik dengan berbagai jenisnya itu hakikatnya telah mengikuti cara musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya dalam beribadah. (Lihat Tahrim Alatith Tharbi hal. 163)
Mungkin akan ada yang berkomentar: “Itu kan kalau pelaksanaannya dengan main-main dan senda gurau. Bagaimanakah jika pelaksanaannya dengan penuh kekhusyukan, bahkan yang didendangkan pun sesuatu yang mengajak kepada zuhud dan melembutkan qalbu, seperti nasyid dan kasidah?!”
Wahai saudaraku, sesungguhnya nasyid dan kasidah dengan iringan musiknya yang syahdu telah ada di zaman Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Di masa itu, penduduk Iraq lebih mengenalnya dengan sebutan taghbir. Menurut Al-Imam Asy-Syafi’i t, taghbir merupakan warisan kaum zanadiqah (orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran, pen.) dalam rangka memalingkan umat Islam dari Al-Qur`an.
Sedangkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu saat ditanya tentangnya, mengatakan: “Ia adalah muhdats (sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada contoh sebelumnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pen).” Kemudian saat ditanya: “Apakah boleh duduk-duduk bersama mereka?” Beliau menjawab: “Tidak boleh duduk-duduk bersama mereka.” Beliau juga mengatakan: “Jika engkau bertemu dengan salah seorang dari mereka di satu jalan, maka lewatlah jalan selainnya.” (Lihat Majmu’ Fatawa 11/298, Tahrim Alatith Tharbi hal. 163 dan Mukhalafat Ash-Shufiyyah Lil Imam Asy-Syafi’i hal. 176-177)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t, setelah menyebutkan beberapa jenis musik termasuk di dalamnya taghbir, mengatakan: “Barangsiapa memainkan musik dengan segala jenisnya, dengan keyakinan menjalankan agama dan sebagai sarana ber-taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka tidak diragukan lagi kesesatan dan kebodohannya.” (Majmu’ Fatawa 11/576)
Seperti itu pula fatwa ulama lainnya. Di antaranya Al-Imam Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari, Al-Imam Ath-Thurthusyi, Al-Imam Al-Qurthubi, Al-Hafizh Ibnush Shalah, Al-Imam Asy-Syathibi, Al-Imam Ibnul Qayyim, Al-Imam Al-‘Iz bin Abdus Salam, dan Al-Imam Mahmud Al-Alusi. (Lihatlah rincian fatwa mereka dalam kitab Tahrim Alatith Tharbi hal. 168-176)
Mungkin di antara pembaca ada yang menggugat, seraya berkata: “Mengapa taghbir/nasyid/kasidah ini disikapi demikian keras oleh para ulama tersebut? Bukankah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat tiba di kota Madinah (sebagian menyebutkan saat berhijrah dan sebagian yang lain menyebutkan saat kepulangan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dari perang Tabuk), disambut oleh para sahabatnya dengan rebana dan nasyid Thala’al badru ‘alaina * min tsaniyyatil wada’… ?!”
Mengenai hal ini, anda bisa merujuk kitab Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah karya Asy-Syaikh Al-Albani (seorang pakar hadits abad ini) jilid 2, hal. 63, hadits no. 598. Di sana disebutkan bahwa riwayat tersebut dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan dalil. Karena telah jatuh pada isnadnya tiga orang perawi atau lebih secara berurutan (mu’dhal). Dengan sebab itu pula Al-Hafizh Al-Iraqi melemahkannya dalam takhrijnya terhadap kitab Ihya` ‘Ulumiddin (2/244). Sebagaimana pula beliau mengingkari Al-Ghazali tentang penyebutannya lafadz (بِالدُّفِّ وَالْأَلْحَانِ): Yakni, dengan rebana dan irama/nada. Mengingat, tambahan lafadz tersebut tidak ada asalnya sama sekali dalam riwayat tersebut.
Bisa jadi ada yang berkata: “Meskipun kami mendengarkan musik, nasyid dan kasidah, tapi itu semua tidak memalingkan kami dari Al-Qur`an!”
Saudaraku, perkataan semacam ini sesungguhnya hanya teoritas belaka. Karena Al-Qur`an dan musik (dengan berbagai jenisnya) selamanya tidak akan bisa bersatu pada qalbu seseorang, bahkan keduanya saling bertentangan. Al-Qur`an melarang memperturutkan hawa nafsu dan mengikuti langkah-langkah setan. Sebagaimana pula memerintahkan kepada ‘iffah (menjaga kehormatan), menjauhkan diri dari syahwat dan sebab-sebab kesesatan. Adapun musik dan yang semisalnya memerintahkan kepada lawan dari semua itu. Demikianlah yang dinyatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam Ighatsatul Lahafan (1/248) dan dinukil oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Tahrim Alatith Tharbi (hal. 149).
Realita di lapangan pun menunjukkan demikian. Sebagaimana kesimpulan dari Asy-Syaikh Al-Albani t: “Engkau tidaklah mendapati seseorang yang gemar musik (dengan segala jenisnya, pen) dan gemar mendengarkannya, melainkan ada padanya suatu penyimpangan baik dalam hal ilmu maupun amalan. Ada pula padanya kekurangsukaan untuk mendengarkan Al-Qur`an dan kecenderungan untuk mendengarkan musik. Manakala terdengar olehnya bacaan Al-Qur`an dan juga suara musik, maka kecondongan jiwanya kepada musik akan lebih kuat daripada kepada Al-Qur`an….” (Tahrim Alatith Tharbi hal. 152)
Maka dari itu, tidaklah mengherankan bila sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Musik/nyayian dapat menumbuh-suburkan sifat munafik pada qalbu.” Demikian pula Al-Imam Asy-Sya’bi rahimahullahu mengatakan: “Sesungguhnya musik/nyayian dapat menumbuhsuburkan sifat munafik pada qalbu, sebagaimana air dapat menumbuhsuburkan tanaman. Dan sesungguhnya dzikir dapat menumbuhsuburkan iman pada qalbu, sebagaimana air dapat menumbuhsuburkan tanaman.” (Lihat Tahrim Alatith Tharbi hal. 145 dan 148)
Akhir kata, sebagai bahan renungan bagi kita semua, simaklah mutiara kata dari Al-Imam Al-Alusi rahimahullahu berikut ini: “Bila anda telah candu dengannya (musik dengan segala jenisnya, pen.), maka hati-hatilah kemudian hati-hatilah dari keyakinan bahwa memainkannya atau mendengarkannya merupakan suatu taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana keyakinan orang-orang rendahan dari kalangan Shufi. Kalaulah permasalahannya seperti apa yang mereka yakini, niscaya para nabi telah melakukannya dan memerintahkannya kepada para pengikutnya. Realita membuktikan, tak ada satu riwayat pun yang ternukil dari mereka tentang hal ini. Tak ada satu kitab suci pun yang mengisyaratkannya. Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyatakan:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan agama bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 3)
Kalaulah sekiranya memainkan musik dan mendengarkannya bagian dari agama, serta sebagai sarana ber-taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabbul Alamiin, niscaya telah disampaikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada umat. Sedangkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengatakan:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، مَا تَرَكْتُ شَيْئًا يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُكُمْ عَنِ النَّارِ إِلاَّ أَمَرْتُكُمْ بِهِ، وَمَا تَرَكْتُ شَيْئًا يُقَرِّبُكُمْ مِنَ النَّارِ وَيُبَاعِدُكُمْ عَنِ الْجَنَّةِ إِلاَّ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
“Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan kalian kepada Al-Jannah dan menjauhkan kalian dari An-Nar melainkan telah kuperintahkan kalian untuk mengerjakannya, dan tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan kalian kepada An-Nar dan menjauhkan kalian dari Al-Jannah melainkan telah kularang kalian untuk mengerjakannya.”5 (Ruhul Ma’ani 11/79, dinukil dari Tahrim Alatith Tharbi hal. 1175-176)
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Mengingat ruang rubrik yang terbatas dan akan disebutkan secara terperinci pada rubrik Kajian Utama, maka kami cukupkan dengan satu hadits saja.
2 Hadits ini dilemahkan (bahkan divonis palsu) oleh Ibnu Hazm, karena adanya keterputusan (dalam isnadnya) antara Al-Bukhari dengan Hisyam bin ‘Ammar, juga adanya keraguan tentang nama sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut, sebagaimana dalam Al-Muhalla (9/59). Namun pendapat Ibnu Hazm ini merupakan pendapat yang lemah serta menyelisihi keputusan para pakar hadits.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Berbagai macam alat musik, telah sah (pelarangannya) dari hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dengan shighah ta’liq majzum (cara periwayatan dengan menggantungkan/tidak menyebutkan nama syaikh yang di atasnya, dan ketika menyebutkan nama syaikh yang di atas syaikh pertama, menggunakan kata penyampai yang tegas, seperti قَالَ : telah berkata, pen.), yang terpenuhi padanya syarat Shahih Al-Bukhari.” (Al-Istiqamah 1/294, dinukil dari Tahrim Alatith Tharbi karya Asy-Syaikh Al-Albani hal. 39)
Semakin kuat lagi manakala Al-Imam Ibnul Qayyim menegaskan: “Bahwasanya Al-Bukhari telah bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan pernah mendengar darinya. Maka bila Al-Bukhari mengatakan: ‘Telah berkata Hisyam’, kedudukannya sama dengan perkataannya: ‘Dari Hisyam’.” (Lihat Tahrim Alatith Tharbi, hal. 82-83)
- Al-Hafizh Ibnush Shalah berkata: “Hadits ini shahih, dikenal bersambung (isnadnya), terpenuhi (padanya) syarat Shahih Al-Bukhari.” (Muqaddimah Ibnish Shalah hal. 32)
- Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Kalaulah misalnya hadits ini dianggap ada keterputusan pada isnadnya, maka ia merupakan satu kelemahan yang hanya berkaitan dengan hadits ini saja dan tidak bisa digeneralisir terhadap hadits-hadits yang semakna dengannya. Padahal sungguh (hadits ini) telah bersambung melalui beberapa jalan dari para hafizh tsiqah yang mendengarnya secara langsung dari Hisyam bin ‘Ammar.” Kemudian Asy-Syaikh Al-Albani menyebutkan empat jalan tersebut, yaitu: Al-Husain bin Abdullah Al-Qaththan, Musa bin Sahl Al-Jauni Al-Bashri yang diiringi oleh Da’laj, Abdush Shamad Ad-Dimasyqi, dan Al- Hasan bin Sufyan Al-Khurasani An-Naisaburi. Asy-Syaikh Al-Albani juga mengatakan bahwa di sana masih ada empat orang perawi lainnya yang mendengarnya secara langsung dari Hisyam bin ‘Ammar, lalu beliau mengisyaratkan untuk merujuk kitab Taghliqut Ta’liq karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, 5/17-19, dan juga kitab Siyar A’lamin Nubala` karya Al-Imam Adz-Dzahabi (21/157 dan 23/7). (Lihat Tahrim Alatith Tharbi, hal. 40-41)
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Adanya keraguan tentang nama sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut, tidaklah berpengaruh pada keshahihannya (karena semua sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu adil dan tepercaya, pen.). Ibnu Hazm menjadikannya sebagai poin kelemahan bagi hadits ini, namun pendapat ini tertolak.” (Fathul Bari 10/56)
3 Untuk mengetahui lebih rinci syubhat-syubhat seputar musik berikut bantahan, silakan merujuk kitab Ighatsatul Lahafan karya Al-Imam Ibnul Qayyim, kitab Tahrim Alatith Tharbi karya Asy-Syaikh Al-Albani dan kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah lainnya.
4 Adzan, pada asalnya merupakan sesuatu yang disyariatkan untuk mengumumkan masuknya waktu shalat fardhu. Namun ia tidak disyariatkan pada dua shalat ied, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya tidak melakukannya.
5 Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1803.

Sabar Saat Mendapat Musibah

bismilah.jpg

Sabar Saat Mendapat Musibah

Al-Ustadz Zainul Arifin

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata:

“Kebaikan yang tiada kejelekan padanya adalah bersyukur ketika sehat wal afiat, serta bersabar ketika diuji dengan musibah. Betapa banyak manusia yang dianugerahi berbagai kenikmatan namun tiada mensyukurinya. Dan betapa banyak manusia yang ditimpa suatu musibah akan tetapi tidak bersabar atasnya.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 15 8)

Beliau rahimahullahu juga berkata:

“Tidaklah seorang hamba menahan sesuatu yang lebih besar daripada menahan al-hilm (kesantunan) di kala marah dan menahan kesabaran ketika ditimpa musibah.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 62)

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

“Tiga perkara yang merupakan bagian dari kesabaran; engkau tidak menceritakan musibah yang tengah menimpamu, tidak pula sakit yang engkau derita, serta tidak merekomendasikan dirimu sendiri.” (Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=480